Sejak disahkan berlakunya UU
Tax Amnesti 31 Maret 2016, sampai
saat ini masih menjadi pembicaraan orang banyak. Apabila saat diumumkannya UU
ini persepsi yang pertama timbul di benak Kita semua adalah UU ini khusus untuk
Wajib Pajak yang mempunyai harta trilyunan didalam maupun di luar negeri. Namun
akhir-akhir ini dengan gencarnya Direktorat Pajak melakukan sosialisasi
ternyata UU ini berlaku untuk semua wajib pajak yang mempunyai NPWP dengan pendapatan
diatas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Keresahan mulai timbul di kalangan
umum, berbagai pro dan kontra timbul tidak hanya dikalangan Ahli akan tetapi
terutama dikalangan masyarakat.
Kita semua menyadari arti peranan pajak buat pembangunan
Negara Indonesia yang kita cintai ini. Pajak merupakan instrument perekonomian
yang penting untuk menuju kesejahteraan bersama. Keperdulian dan kecintaan kita
terhadap negeri ini bisa dijadikan tolak ukur dengan patuh melaporkan dan membayar pajak
tepat waktu.
Bagi wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan harta
dan pendapatan mereka, maka akan dibukakan pintu maaf dan kemudahan dengan UU
ini, dimana pemerintah mempunyai target penerimaan dari tax amnesti adalah sebesar Rp 165 triliun ( sumber; finance.detik.com).
Namun karena angka penerimaan baru mencapai Rp 2,55
triliun atau baru 1,5% dari target, maka program amnesti ini mulai menyasar
kalangan masyarakat menengah ke bawah (sumber ; www.news.metronews.com).
Menyadari keresahan ini Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak
(Ditjen Pajak) mengeluarkan aturan baru untuk menjawab segala keresahan
masyarakat yang terjadi belakangan ini karena tax amnesty. .Peraturan
Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 telah dikeluarkan untuk mengatur segala hal
terkait dengan keluhan dan keresahan masyarakat.
.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak (PER) No.11 kelompok
yang tak wajib ikut tax amnesti adalah sebaga berikut kriterianya:
1. Masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan meski mereka memiliki harta, di antaranya masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani; pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun; subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP, serta penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.
2.Lalu wajib pajak yang memilih pembetulan SPT tahunan.
3. Wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh satu anggota keluarga.
4. Serta WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.
Sehubungan
dengan dikeluarkan aturan PER no 11 diatas, masyarakat mulai antusias dengan
implementasi tax amnesti ini karena mempunyai harapan Pemerintah lebih
memfokuskan terhadap badan hokum besar dibandingkan masyarakat .
Sudah saatnya kita peduli dan turun serta memajukan
perekomonian dan kesejahteraan bersama dengan melakukan pembayaran pajak dan
turun serta mensukseskan program tax
amnesti ini.